Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

    Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
    Membayar PNBP;

Mekanisme dan Prosedur

    Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
    Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
    Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
    Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

    30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
    Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

    Putusan Asli;
    Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;

Mekanisme dan Prosedur

    Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
    Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
    Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
    Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

    15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

    Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;

Biaya

    Prodeo / Tidak dipungut biaya

 
Pendaftaran Akta Badan Hukum

Persyaratan

    Berkas ABH dari Notaris;
    Nomor NPWP Pemohon;
    KTP Pemohon;
    Surat Pengantar;

Mekanisme dan Prosedur

    Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
    Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
    Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
    Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
    Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
    Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

    15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

Persyaratan

    Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
    Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
    Surat Keterangan dari Kepala Desa;
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
    Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);

Mekanisme dan Prosedur

    Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
    Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
    Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
    Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
    Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

    25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Persyaratan

    Surat Kuasa Khusus;
    Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
    Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
    Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
    Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);

Mekanisme dan Prosedur

    Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
    Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
    Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
    Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;

Waktu Penyelesaian

    15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

    Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan

Persyaratan

    Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;

Mekanisme dan Prosedur

    Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
    Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
    Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
    Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
    Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
    Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
    Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
    Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
    Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;

Waktu Penyelesaian

    20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;

Biaya

    Tidak dipungut biaya

 
Permohonan Penelitian/Riset

Persyaratan

    Surat Permohonan dari Pemohon;
    Proposal Penelitian;

Mekanisme dan Prosedur

    Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
    Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
    Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
    Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
    Memintakan tandatangan kepada Panitera;
    Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

    20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);

Produk Layanan

    Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;

Biaya

    Tidak dipungut biaya;

 
Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan

Persyaratan

    Surat Permohonan;
    Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
    Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
    Fotocopy KTP;
    Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

    Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
    Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
    Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
    Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

    10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

    Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

Persyaratan

    Surat Permohonan;
    Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
    Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
    Fotocopy KTP;
    Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

    Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
    Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
    Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
    Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

    15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

    Surat Keterangan Bebas Pidana;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik

Persyaratan

    Surat Permohonan;
    Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
    Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
    Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
    Fotocopy KTP;
    Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

    Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
    Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
    Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
    Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

    15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

    Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara

Persyaratan

    Surat Permohonan;
    Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
    Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
    Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
    Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
    Fotocopy KTP;
    Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

    Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
    Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
    Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
    Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Waktu Penyelesaian

    15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

    Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 
Waarmerking

Persyaratan

    Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
    Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
    Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
    Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
    Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;

Mekanisme dan Prosedur

    Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
    Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
    Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
    Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
    Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
    Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

    25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Produk Layanan

    Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;

Biaya

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);