Standar Pelayanan PTSP Hukum
Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
Membayar PNBP;
Mekanisme dan Prosedur
Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
Putusan Asli;
Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;
Mekanisme dan Prosedur
Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;
Biaya
Prodeo / Tidak dipungut biaya
Pendaftaran Akta Badan Hukum
Persyaratan
Berkas ABH dari Notaris;
Nomor NPWP Pemohon;
KTP Pemohon;
Surat Pengantar;
Mekanisme dan Prosedur
Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
Persyaratan
Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
Surat Keterangan dari Kepala Desa;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);
Mekanisme dan Prosedur
Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan
Surat Kuasa Khusus;
Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);
Mekanisme dan Prosedur
Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
Persyaratan
Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
Mekanisme dan Prosedur
Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
Biaya
Tidak dipungut biaya
Permohonan Penelitian/Riset
Persyaratan
Surat Permohonan dari Pemohon;
Proposal Penelitian;
Mekanisme dan Prosedur
Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
Memintakan tandatangan kepada Panitera;
Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);
Produk Layanan
Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;
Biaya
Tidak dipungut biaya;
Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
Persyaratan
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
Fotocopy KTP;
Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana
Persyaratan
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
Fotocopy KTP;
Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Surat Keterangan Bebas Pidana;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
Persyaratan
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
Fotocopy KTP;
Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
Persyaratan
Surat Permohonan;
Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Fotocopy KTP;
Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Waarmerking
Persyaratan
Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;
Mekanisme dan Prosedur
Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Produk Layanan
Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);