Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
  1. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari:
    1. Informasi yang waj ib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  2. Informasi Publik sebagaimana dimaksud di atas disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
  3. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.

 

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan :
    1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
      1. Profil Pengadilan meliputi:
        1. Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
        2. Struktur organisasi Pengadilan;
        3. Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
        4. Profil singkat pimpinan Pengadilan;
        5. Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
        6. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
        7. Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
      2. Prosedur beracara untuk setiap Jenis Perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
      3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
      4. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
    2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
      1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
      2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
      3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
      4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
      5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
      6. Biaya perolehan salinan informasi:
        1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma - cuma; dan
        2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
    3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
      1. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
        1. Nama program dan kegiatan;
        2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
        3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
        4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
        5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal dan sebagainya .
      2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
      3. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
        1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
        2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
      4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
      5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
    4. Informasi Laporan Akses Informasi -> Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
      1. Jumlah permohonan Informasi yang diterima;
      2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
      3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
      4. Alasan penolakan permohonan Informasi.
    5. Informasi Lain -> Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

 

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta -> Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
    1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
    2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
    3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
  2. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
    1. Umum
      1. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G.
      2. Informasi lain yang:
        1. tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
        2. telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      3. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
      4. DIP yang paling kurang memuat:
        1. nomor;
        2. ringkasan isi Informasi;
        3. pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;
        4. penanggungjawab pembuatan atau penrbitan Informasi;
        5. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
        6. bentuk In formasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
        7. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
      5. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
      6. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
    2. lnformasi tentang Perkara
      1. Informasi dalam register perkara.
      2. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenisperkara.
      3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
      4. Laporan penggunaan biaya perkara.
      5. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang - undangan.
      6. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
    3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
      1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
      2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
      3. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
      4. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
      1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
      2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
        1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
        2. masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
        3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
        4. rancangan ·peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
        5. tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
      3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang - undangan.
      4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
      5. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
      6. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
    5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
      2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
      3. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
        1. nama;
        2. riwayat pekerjaan;
        3. posisi;
        4. riwayat pendidikan; dan
        5. penghargaan yang diterima.
      4. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
      5. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
      6. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
      7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
      8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja

 

Sumber : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tertanggal 30 Agustus 2022