Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

 

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
      1.     Badan Peradilan Umum
            -     Pengadilan Tinggi
            -     Pengadilan Negeri
      2.     Badan Peradilan Agama
            -     Pengadilan Tinggi Agama
            -     Pengadilan Agama
      3.     Badan Peradilan Militer
            -     Pengadilan Militer Utama
            -     Pengadilan Militer Tinggi
            -     Pengadilan Militer
      4.     Badan Peradilan Tata Usaha Negara
            -     Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
            -     Pengadilan Tata Usaha Negara


Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi


Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:

    Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
    Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
    Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI),    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Untuk di Kabupaten Kediri adalah Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri meliputi semua wilayah Kabupaten Kediri.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf.

 

 

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Terbentuknya Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri diresmikan pada tanggal 9 November 1983 oleh Bapak Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Bapak H. ROESLI. SH dengan seorang Ketua Bapak BREMI. SH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Bapak M. DJAFAR JOESRAN.SH.

Pejabat yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri antara lain :

 

BREMI, SH (1983-1986)

SOEGIONO, SH (1986-1991)

SOEMARDIJONO, SH (1991-1997

ABDUL RACHIM, SH (1997-1999)

ZAINUDDIN AHMAD, SH (1999-2002)

ZAINAL ABIDIN, SH (2002-2005)

SUHARTO, SH.MHum (2005-2007)

ERRY MUSTIANTO, SH.MH (2007-2009)

SISWANDRIYONO, SH.MHum (2009-2010)

SUGENG RIYONO, SH.MHum (2011-2012)

H. SUNARDI, SH.MH (2012-2013)

BAMBANG PRAMUDWIYANTO, SH.MH (2013-2014)

 

FASILITAS :

GEDUNG PENGADILAN :

Gedung utama Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terletak Jalan Pamenang Nomor 60, Kediri, berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 4.000 m2. Terdapat 4 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana, perdata, dan perkara-perkara pidana yang melibatkan anak.

JAM KERJA :

Jam kerja Pengadilan adalah :
Senin - Kamis : 07.30 – 16.00
Jumat : 07.00 - 16.00

Istirahat 11.30 - 13.00

LOBI DEPAN :

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dilengkapi dengan lobi depan seluas 6 x 6 m2.

RUANG SIDANG :

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terdiri dari 4 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri :
1     Ruang I ( Ruang Sidang Cakra )
2     Ruang II (Ruang Sidang Tirta - Digunakan Untuk Ruang Sidang Anak)
3     Ruang III (Ruang Sidang Kartika)
4     Ruang IV (Ruang Sidang Candra)

RUANG PANITERA MUDA PERDATA :

Panitera Muda Perdata beserta staf panitera perdata menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Kantor kepaniteraan perdata menempati ruangan kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA :

Ruangan Kepanitera pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana dimana Panitera Muda Pidana beserta stafnya menempati ruangan kantor kepaniteraan pidana kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA HUKUM :

Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan staf kepaniteraan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menempati ruangan kantor kurang lebih seluas 4 x 2 m2.

RUANG SUB BAGIAN UMUM :

Sub Bagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala sub-Bagian Umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menempati ruang kantor seluas 6 x 6 m2 beserta staf bagian umum.

RUANG TAMU :

Ruang Tamu Pengadilan Negeri Kabupaten kediri menempati ruang kantor seluas 3 x 3 m2.

RUANG MEROKOK :

Ruang Merokok pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menempati ruang kantor seluas 2.5 x 2.5 m2, disediakan bagi pengunjung atau pegawai pengadilan. dilengkapi dengan Air Purifier yang dapat merubah asap rokok menjadi O2.

RUANG TAHANAN :

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memiliki 3 Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang Tahanan Wanita, Ruang Tahanan Pria dan Ruang Tahanan Anak.

MUSALLAH :

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memiliki Mushallah yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.