Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Kab. Kediri berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
1.    Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
2.    Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email),
3.    Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
4.    Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri NomorW........1 tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan di Pengadilan Negeri Kab. Kediri

DOWNLOAD SOP DELEGASI MASUK

DOWNLOAD SOP DELEGASI KELUAR