Jenis Layanan PTSP Pidana
Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kab Kediri Kelas IA:
Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
Penerimaan Berkas Pidana Cepat
Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)
Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
Penerimaan Permohonan Grasi
Penerimaan Permohonan Praperadilan
Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)
Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)
Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
Permohonan Ijin Berobat
Penerimaan Perkara Pidana Pemilu