Kode Etik PNS
- diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
- diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
- diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
- diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
- Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
- Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
- Saksi-saksi,
- Rohaniwan,
- Undangan.
- membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
- mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
- menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
- partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
- peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
- perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai
- peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
- ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- semangat nasionalisme;
- mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- penghormatan terhadap hak asasi manusia;
- tidak diskriminatif;
- profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
- semangat jiwa korps.
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
- melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
- menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
- berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
- saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.