UPAYA HUKUM PIDANA GRASI
Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan ter dakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan melalui Pengadilan Negeri.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia