MEDIASI BERHASIL, PIHAK SEPAKAT BERDAMAI DI PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
Selasa, (06/4/2022) Hakim mediator Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Evan Setiawan Dese, S.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: No 40 /pdt/g /2022 PN Kab Kediri Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, Dan kemudian dilanjutkan di tetapkan akta perdamaian dengan majelis hakim.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia