SURVEY INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI

Mohon Untuk Melengkapi Data Berikut Ini :
Nama Anda*
Umur Anda*
Jenis Kelamin
Instansi/Perusahaan Tempat Anda Bekerja
Pendidikan
Pekerjaan Anda
Keterangan : Tanda * Wajib diisi

1).

Apakah pelayanan oleh petugas sesuai prosedur dan ketentuan dan tidak dipersulit untuk maksud tertentu? (Manipulasi Peraturan)


2).

Apakah dalam memperoleh layanan pengadilan secara cepat dan mudah selalu diberikan tanpa ada penawaran dari petugas untuk meminta imbalan tertentu? (Penyalahgunaan Jabatan)


3).

Pernahkah dihubungi oleh seseorang (karyawan pengadilan) yang akan membantu dalam pengurusan surat/berkas perkara? (Menjual Pengaruh)


4).

Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan? (Transaksi Biaya)


5).

Apakah selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan? (Biaya Tambahan)


6).

Memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima (meskipun tidak diminta)? (Hadiah)


7).

Menerima bukti transaksi keuangan/pembayaran yang sah setelah proses pembayaran dilakukan? (Transparasi Biaya)


8).

Pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan di pengadilan? (Percaloan)


9).

Pernah melihat dan/atau mendengar masih terjadi praktek KKN di pengadilan? (Perbuatan Curang)


10).

Pernah mengurus perkara melalui Hakim/Panitera/Staff pengadilan diluar persidangan? (Transaksi Rahasia)


- Mohon diisi sesuai dengan keadaan Bapak/Ibu/Saudara(i) yang sebenarnya, karena hal ini tidak mempengaruhi kondite maupun pelayanan terhadap Bapak/ Ibu/saudara (i), dan betul-betul untuk kepentingan ilmiah.
- Bapak/Ibu/Saudara(i) klik lingkaran pada pilihan jawaban yang tersedia, sesuai dengan pendapat Bapak/Ibu/Saudara(i).